🎴 Jenis Jenis Acara Pemeriksaan Sidang Pengadilan Dalam Hukum Acara Pidana
MengidentifikasiPutusan Hakim Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Pwt dalam Kasus Hukum Keluarga Diajukan untuk tugas Hukum Perdata Semester 2 Dosen Pengampu. by resa nanda. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. Put 45 G. by Ani Ani.
Hukumtidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pmeriksaan acara singkat. Tanapa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Itu sebabnya pasal 154 mengatur , bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
RESUMETUGAS HUKUM ACARA DAN PRAKTEK PERADILAN PIDANA. A. Pengertian Pembuktian. KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian pembuktian, KUHAP hanya memuat jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Walaupun KUHAP tidak memberikan pengertian mengenai pembuktian, akan tetapi banyak ahli
2"Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan" dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.
AcaraPemeriksaan di Sidang Pengadilan - Beranda Hukum. May 23, 2020 . Ada tiga jenis acara pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu: Acara pemeriksaan Biasa (Pasal 152 s/d Pasal 182) Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203 dengan Pasal 204) Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205 s/d Pasal 216)
Eksekusipidana denda. Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada terpidana maka diberikan jangka waktu selama 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 273 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
eZ6b. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Penulis Yoga Nanda & Fauzan MuttaqienDidalam penanganan kasus Tindak Pidana kerap kali kita mendengar proses "pemeriksaan", tahapan pemeriksaan pada dasarnya diawali ketika berkas Penuntut Umum telah dilimpahkan kepada Pengadilan yang menangani perkara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk meninjau lebih lanjut apakah berkas tersebut dinilai sudah lengkap dan cukup serta untuk menentukan kiranya acara pemeriksaan apa yang tepat untuk perkara Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP membagi tiga macam acara pemeriksaan perkara pidana sebagai berikut *Acara Pemeriksaan Biasa Acara pemeriksaan biasa atau biasa dikenal dengan nama acara pemeriksaan umum dilakukan apabila perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diterima oleh Pengadilan melalui panitera muda bagian pidana dan telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua Pengadilan untuk selanjutnya menentukan siapa-siapa hakim yang bertugas untuk menangani harfiah, definisi pemeriksaan biasa atau pemeriksaan umum tidak terdapat didalam KUHAP akan tetapi terdapat penjelasan mengenai asas-asas apa yang ada didalam perkara biasa atau umum serta tahapan apa yang wajib dijalani. Adapun asas yang dimaksud antara lain asas pemeriksaan yang bersifat terbuka untuk umum, asas yang mengatur terkait hadirin sidang diwajibkan untuk menghormati persidangan, asa yang menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara harus hadir sebelum persidangan tersebut dimulai, dan asas yang mengatur bahwa terdakwa harus hadir dalam tahapan yang harus dijalani adalah Tahapan pemeriksaan untuk identitas terdakwa, kemudian tahap dibacakananya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, Pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa, dilanjutkan dengan Pembacaan putusan sela apabila eksepsi menyentuh pada kewenangan pengadilan, Proses pembuktian dari kedua belah pihak, Pembacaan Pledoi baik tertulis maupun lisa, Pembacaan Replik dilanjut dengan Pembacaan Dupil dan terakhir Pembacaan Putusan. *Acara Pemeriksaan SingkatAcara pemeriksaan singkat pada asalnya terdapat dalam HIR Pasal 334 sampai dengan 337 huruf f, yang mana kemudian KUHAP mengadopsi nya menjadi acara pemeriksaan singkat yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 203. Pasal ini menyatakan bahwa jenis kejahatan atau pelanggaran yang dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat ialah kejahatan atau pelanggaran yang terdapat dalam ketentuan Pasal 205 KUHP dan kejahatan atau pelanggaran yang dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan perkara sederhana. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Pembuktian hukum acara pidana merupakan hal sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Bahwa pada dasarnya sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti, dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan serta dengan cara bagaimana Hakim harus membentuk keyakinannya di depan sidang pengadilan. Pembuktian dipandang sangat penting dalam hukum acara pidana karena yang dicari dalam pemeriksaan perkara pidana adalah kebenaran materil, yang menjadi tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri. Untuk menemukan suatu kebenaran dalam suatu perkara, pembuktian adalah cara paling utama yang digunakan Hakim untuk menentukan benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan atau memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu, para Hakim harus hati-hati, cermat, dan matang dalam menilai dan mempertimbangkan masalah pembuktian. Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan yakni penyelidikan dan penyidikan. Ketika Penyidik pada saat mulai mengayuhkan langkah pertamanya dalam melakukan penyidikan maka secara otomatis dan secara langsung sudah terikat dengan ketentuan-ketentuan pembuktian yang diatur dalam KUHAP. Bahkan yang menjadi target penting dalam kegiatan penyidikan adalah adalah mengumpulakan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Demikian pula dalam hal Penyidik menentukan seseorang berstatus sebagai tersangka, setidak-tidaknya penyidik harus menguasai alat pembuktian yang disebut sebagai bukti permulaan. Jadi, meskipun kegiatan upaya pembuktian yang paling penting dan menentukan itu adalah pada tingkat pemeriksaan perkara di muka sidang pengadilan, namun upaya pengumpulan sarana pembuktian itu sudah berperan dan berfungsi pada saat penyidikan. Penyidik yang melakukan penyidikan kurang memahami atau tidak memperhatikan ketentuan- ketentuan yang dilakukan akan mengalami kegagalan dalam upaya untuk mencegah atau meminimalkan terjadinya kegagalan dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan. Maka sebelum penyidik menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan seharusnya sejak awal sudah harus memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan pengertian dan fungsi dari setiap sarana pembuktian, seperti yang diatur dalam pasal 116 sampai dengan pasal 121 KUHAP Tentang masalah – masalah yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam penyidikan. KUHAP mengatur tata cara pemeriksaan saksi dan tersangka dipenyidikan guna pemeriksaan saksi di Kepolisan berjalan dengan baik sehingga tidak merugikan hak – hak terdakwa dan saksi. Sehingga Berita Acara Pemeriksaan BAP kepolisian memuat keterangan saksi dan terdakwa sesuai dengan yang saksi dan terdakwa nyatakan berdasarkan kemauan mereka, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Saksi sebagai orang yang memberikan keterangan berdasarkan peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sangat diperlukan keterangannya dalam proses pembuktian. Keterangan saksi yang diberikan kepada penyidik harus bebas dari tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun Pasal 117 KUHAP. Keterangan saksi dicatat oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan bukan dengan mengingat sumpah jabatan kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik dan saksi yang memberikan keterangan setelah ia menyetujui isinya Pasal 75 jo. 118 ayat 1 KUHAP. Dalam hal saksi tersebut tidak mau membubuhkan tanda tangannya maka penyidik tidak perlu memaksa, akan tetapi cukup memberikan catatan dalam BAP disertai dengan alasannya Keterangan saksi di penyidikan sangat penting untuk proses pembuktian dalam persidangan, karena dari BAP kepolisian berkas perkara dan kemudian oleh penuntut umum dimuat dalam dakwaannya, menjadi pedoman dalam pemeriksaan sidang. Jika keterangan saksi di dalam sidang ternyata berbeda dengan yang ada dalam bekas perkara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara persidangan Pasal 163 KUHAP. Dalam pasal 183 KUHAP ditentukan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim tersebut memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya maka hakim tidak akan memutuskan penjatuhan pidana terhadap terdakwa. Dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP , dominan dibanding keberadaan alat-alat bukti yang sah. Sistem Pembuktian dalam KUHAP Sistem menurut undang-undang secara negatif yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP , mempunyai pokok- pokok sebagai berikut 1. Tujuan akhir pembuktian untuk memutus perkara pidana, yang jika memenuhi syarat pembuktian dapat menjatuhkan pidana. Dengan kata lain bahwa pembuktian ditujukan untuk memutus perkara pidana, dan bukan semata-mata untuk menjatuhkan pidana. 2. Standar/syarat tentang hasil pembuktian untuk menjatuhkan pidana dengan dua syarat yang saling berhubungan dan tidak terpisahkan, yaitu a. Harus menggunakan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah. b. Dengan menggunakan sekurang- kurangnya dua alat bukti hakim memperoleh keyakinan. Keyakinan Hakim Berkaitan dengan keyakinan hakim dalam pembuktian, haruslah dibentuk atas dasar fakta-fakta hukum yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yag sah. Adapun keyakinan hakim yang harus didapatkan dalam proses pembuktian untuk dapat menjatuhkan pidana yaitu 1. Keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, artinya fakta- fakta yang didapat dari dua alat bukti itu suatu yang obyektif yang membentuk keyakinan hakim bahwa tindak pidana yang didakwakan benar- benar telah terjadi. Dalam praktik disebut bahwa tindak pidana yang didakwakan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Secara sah maksudnya telah menggunakan alat- alat bukti yang memenuhi syarat minimal yakni dari dua alat bukti. Keyakinan tentang telah terbukti tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU tidaklah cukup untuk menjatuhkan pidana, tetapi diperlukan pula dua keyakinan lainnya 2. Keyakinan tentang terdakwa yang melakukannya, adalah juga keyakinan terhadap sesuatu yang objektif. Dua keyakinan itu dapat disebut sebagai hal yang objektif yang disubyektifkan. Keyakinan adalah sesuatu yang subyetif yang didapatkan hakim atas sesuatu yang obyektif. 3. Keyakinan tentang terdakwa bersalah dalam hal melakukan tindak pidana, bisa terjadi terhadap dua hal/unsur, yaitu pertama hal yang bersifat objektif adalah tiadanya alasan pembenar dalam melakukan tindak pidana. Dengan tidak adanya alasan pembenar pada diri terdakwa, maka hakim yakin kesalahan terdakwa. Alat Bukti Dalam Proses Pembuktian Alat Bukti Dalam Proses Pembuktian Pasal 183 KUHAP berbunyi sebagai berikut “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” Sesuai dengan ketentuan pasal 184 Ayat 1 KUHAP, UU menentukan 5 lima jenis alat bukti yang sah, yaitu a. Keterangan Saksi Keterangan saksi adalah salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu pristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Pasal 1 angka 27 KUHAP. b. Keterangan Ahli Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan Pasal 1 angka 28 KUHAP. c. Surat Menurut Pasal 187 KUHAP alat bukti surat dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut UU ialah 1. Surat yang dibuat atas sumpah jabatan 2. Atau surat yang dikuatkan dengan sumpah. d. Petunjuk Berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1 huruf d KUHAP , petunjuk merupakan bagian keempat sebagai alat bukti. Esensi alat bukti petunjuk ini diatur ketentuan pasal 188 KUHAP yang selengkap-lengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian baik antara satu dan yang lain maupun tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 2. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. 3. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu oleh hakim setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya. e. Keterangan Terdakwa Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Pasal 189 KUHAP mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara? Tanyakan saja dengan Bizlaw! Anda terjerat kasus? ingin menggunakan jasa pengacara? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschaap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian! Bizlaw, your one stop legal and Business solution! Hubungi kontak kami info atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi terupdate di Instagram kami
Macam-Macam Pemeriksaan di PengadilanDalam hukum acara pidana dikenal dengan tiga macam acara pemeriksaan, yaituAcara pemeriksaan biasaAcara pemeriksaan cepatAcara pemeriksaan singkatMeskipun acara pemeriksaan biasa, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan singkat terdengar hampir kenyataannya terdapat perbedaan dari ketiga acara pemeriksaan tersebut. Adapun perbedaannya akan diuraikan sebagai berikutBaca juga MENYELISIK ISTILAH RESIDIVIS DALAM HUKUM PIDANAAcara Pemeriksaan BiasaAcara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 202 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHAP.Dalam proses acara pemeriksaan bebas dalam perkara pidana berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan bagaimana proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana?Adapun rangkaian proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana, sebagai berikutDalam acara pemeriksaan biasa, ketika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan wewenangnya, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim ketua untuk menentukan hari dan tanggal tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim dan dipimpin oleh hakim ketua yang menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum kecuali pada perkara kesusilaan atau perkara yang terdakwanya merupakan dimulai dengan hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa dan mengingatkan terdakwa untuk memperhatikan hakim ketua meminta jaksa penuntut umum JPU untuk membacakan surat terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi, hakim memutuskan bahwa diterima atau tidak diterimanya nota keberatan atau eksepsi tersebut dalam putusan adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan urutan yang pertama didengar keterangannya adalah saksi korban. Saksi berkewajiban untuk melakukan sumpah terhadap keterangan yang putusan sela oleh hakim dan pemeriksaan saksi-saksi, proses selanjutnya adalah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada surat selanjutnya terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk membacakan pembelaan pledoi terhadap dakwaan yang terakhir dalam acara pemeriksaan biasa pada perkara pidana adalah hakim ketua menyatakan pemeriksaan ditutup dan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan juga Eksistensi Restorative Justice Dalam Hukum Positif IndonesiaAcara Pemeriksaan CepatAcara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 216 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.Pada prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat. Dalam KUHAP, acara pemeriksaan cepat dibagi menjadi dua bagian, antara lainTindak pidana ringanTindak pidana ringan adalah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ribu lima ratus dari tindak pidana ringan adalah penghinaan ringan, penganiayaan ringan, dan bagaimana tata cara dan rangkaian proses pemeriksaan pada tindak pidana ringan dalam perkara pidana?Proses pertama dalam acara pemeriksaan pada tindak pidana ringan adalah pemanggilan terdakwa dengan menghadapkan pada barang bukti dan saksi ke sidang pengadilan sejak tiga hari dari berita acara pemeriksaan telah selesai selanjutnya adalah pengadilan menetapkan hari dan tanggal sidang dalam waktu tujuh atas perintah hakim, panitera mencatat identitas terdakwa dan apa saja yang didakwakan kepadanya dalam buku register sidang tindak pidana ringan, sidang diadili dengan hakim perkara ini, tidak ada surat dakwaan ke pengadilan jadi panitera hanya mencatat register perkara yang masuk atas perintah hakim. Berita acara juga tidak dibuat kecuali dinyatakan bahwa dalam pemeriksaan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan berita acara yang dibuat oleh dalam tindak pidana ringan tidak perlu mengucapkan sumpah kecuali hakim menyatakan bahwa itu pelanggaran lalu lintasDalam perkara pelanggaran lalu lintas tidak dibutuhkan berita acara pemeriksaan, oleh sebab itu catatan yang memuat waktu dan tempat sidang dicatat oleh penyidik lalu dikirimkan ke perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut perkara pemeriksaan cepat, antara lainMenggunakan jalan dengan membahayakan keamanan lalu lintas, seperti menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor tanpa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK atau memperlihatkannya namun masa berlakunya telah orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotormengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa dilengkapi plat nomor yang rambu-rambu lalu lintas atau alat pengatur lalu lintas lainnya, seperti tanda yang ada di permukaan ketentuan muatan pada kendaraan, ketentuan menaikkan dan menurunkan penumpang, serta ketentuan dalam memuat dan membongkar ketentuan dalam penggunaan jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan tertentu, seperti jalan bagaimana tata cara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas? Baca juga Negara Hukum Tapi Masih Marak Pelanggaran, Yuk Simak Faktanya Di Indonesia!Dalam perkara pelanggaran lalu lintas, terdakwa dapat tidak hadir dalam persidangan dengan menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di terdakwa tidak hadir dalam persidangan, pemeriksaan perkara tetap putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, amar putusan sidang segera disampaikan pada terpidana. Kemudian bukti penyerahan amar putusan kepada terpidana dicatat pada buku register putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan putusan verztek, terdakwa dapat mengajukan perlawanan verzet terhadap putusan verztek Pemeriksaan SingkatAcara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, yang termasuk acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan yang penerapan hukumnya sederhana dan hukuman pokoknya tidak lebih dari satu perkara yang dapat diperiksa dalam acara pemeriksaan singkat adalah kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan singkat, kecuali ditentukan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di bawah iniSetelah jaksa penuntut umum menanyakan dan mencatat identitas terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan terhadapnya yang memuat waktu, tempat, dan keadaan terjadinya tindak pidana, yang mana catatan tersebut dicatat dalam berita dibuat dalam berita acara memberikan surat putusan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan pada pemeriksaan acara hakim memerlukan pemeriksaan tambahan, maka pemeriksaan tambahan tersebut diadakan dalam waktu 14 hari dan apabila melebihi kurun waktu 14 hari maka hakim meminta agar perkara tersebut diajukan menjadi acara pemeriksaan dalam perkara yang seharusnya diperiksa dalam acara pemeriksaan cepat, namun terlanjur diperiksa menggunakan acara pemeriksaan singkat, maka hakim atas persetujuan terdakwa tetap meneruskan pemeriksaan ReferensiKitab Undang-Undang Hukum PidanaAndi Sofyan. 2012. “Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar”. Rangkang Education, Ketut Sudjana. 2016. “Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan Pidana”. Buku Ajar Fakultas Hukum Universitas Harruma. 2022. dalam
jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana